Datang Bulan Lebih Dari Biasanya, Apakah Itu Haidh?

Postingan kali ini saya peruntukkan bagi para suami yang mungkin belum mengetahui sehingga bisa membimbing Istrinya, dan bagi para wanita agar lebih memperhatikan Agamanya.

Apabila darah Haidh terus ada pada seorang wanita melebihi waktu batas kebiasaannya, apakah yang akan dia lakukan?

Misalnya seorang wanita  biasanya Haidh selama Enam hari dalam sebulan, lalu pada satu bulan berikutnya Haidhnya bertambah menjadi Tujuh hari, Delapan atau bahkan Sampai Sepuluh Hari, apakah yang harus dia lakukan ?

Jawaban.

Wanita pada umumnya tidak terlepas dari dua keadaan,

1. Wanita yang bisa membedakan antara Haidh dengan darah yang bukan Haidh.

Apabila seperti ini, maka yang dilakukan adalah melihat sifat darah yang keluar – setelah lewat dari batas waktu kebiasaanya – tersebut, jika terdapat ciri ciri Haidh dalam darah tersebut maka hendaklah dia tetap tidak mendirikan Shalat, tidak berpuasa dan tidak melakukan hubungan intim suami istri. Karena tidak ada batasan waktu tertentu yang pasti dalam banyaknya masa waktu Haidh, pendapat ini – Tidak ada batasan waktu tertentu dalam masa Haidh namun dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing wanita – dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyyah Rahimahullah.

Ciri ciri darah Haidh sendiri disebutkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Aisyah Radhiyallahu Anha :

ان دم الحيض دم أسود يعرف

Sesungguhnya darah Haidh adalah darah hitam yang beraroma. (Sebagian pensyarah Hadits ini memaknai kata Yu’raf dengan: diketahui oleh para wanita).

Hadits ini Shahihkan oleh Ibnu Hibban dan Imam Hakim dan dinilai Hasan oleh Syaikh Al-albani.

Namun apabila tidak terdapat ciri-ciri Haid dari darah yang keluar setelah lewat dari waktu kebiasaan Haidnya maka wanita tersebut wajib mandi dan kembali mendirikan Shalat.

2. Wanita yang tidak bisa membedakan antara darah Haidh atau bukan. (Dan ini terjadi dikalangan sebagian wanita)

Maka yang mesti dia lakukan ialah tetap tidak Shalat dan tidak juga puasa dan tidak boleh berhubungan intim sampai benar-benar darahnya kering atau sampai benar benar dia telah suci, karena tidak ada batasan waktu terbanyak secara pasti untuk masa Haid.

Lalu apa sajakah ciri-ciri Haidh berlalu?

Sucinya seorang wanita atau berlalunya Haidh diketahui dengan dua ciri,

1. Terhentinya darah.  ||  2. Cairan Kekuning kuningan dan warna keruh.

Dan kedua ciri ini bisa dibuktikan kebenarannya dengan dua hal,

1. Kering || dan ini bisa diketahui dengan melihat pembalut yang dipakai.

2. Al-Qashhatul Baidho ||  yaitu cairan bening yang keluar dari rahim ketika darah telah terhenti.

Ada riwayat yang mendukung hal ini, dari Maulaat (mantan budak yang dimerdekakan) Aisyah Radhiyallahu Anhuma, bahwa dulu para wanita mendatangi Ummul Mukminin Aisyah dengan membawa robekan kain – yang terdapat padanya kapas – yang telah ternodai oleh warna kuning bekas darah Haidh, mereka menanyakan beliau tentang apakah sudah boleh Sholat atau tidak, maka beliau menjawab :

لاتعجلن حتى ترين القصة البيضاء

Kalian jangan tergesa-gesa (mendirikan Shalat dulu) sampai kalian melihat Qashhatul Baidha’ .

Maksud beliau adalah sampai kalian betul-betul suci dari Haidh.

Khabar ini diriwayatkan oleh Imam Malik, imam Bukhari secara Mu’allaq, dan oleh Abdurrozzaq, memiliki Syahid dari Addarimi dan Al-Baihaqi.

Diintisari dengan sedikit tambahan dari kitab Shahih Fiqh Sunnah karya Abu Malik Kamal bin Assayyid Salim.