Hukum Duduk Istirohah Dalam Sholat 

villa-santai-ubud-recessed

 

Di antara gerakan Sholat yang kadang menjadi bahan pembicaraan dan diskusi di antara kaum muslimin ialah Jalsatul Istirohah atau duduk istirohah, maka kali ini saya mengajak Anda untuk sedikit membaca ulasan ringkas tentang hal tersebut, dan semoga bermanfaat.

Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan yang lainnya dari Malik bin Al-Huwairits bahwa beliau pernah melihat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Sholat, ketika Nabi berada di Rekaat yang ganjil dalam Sholatnya beliau tidak bangkit hingga sampai berada salam posisi duduk, Hadits ini menunjukkan atas disunnahkannya melakukan Duduk Istirohah yang kemudian disebut juga oleh Ahli Fiqh dengan Duduk Al-autar (ganjil) karena duduk ini dilakukan setelah rekaat ganjil dalam Sholat.

Madzhab yang berpendapat disunnahkannya duduk ini adalah Madzhab Asy-Syafi’i, inilah pendapat yang tersohor dari beliau, dan Imam Ahmad juga demikian, ada riwayat dari beliau yang senada dengan Madzhab Asy-Syafi’i seperti yang telah dinukilkan Al-Khallal , dan pendapat ini juga merupakan pilihan sebagian Ahli Hadits.

Madzhab Al-Hanafiyyah dan Al-Malikiyyah berpendapat bahwa duduk ini tidak disunnahkan, inilah yang Mu’tamad (yang dikuatkan) dalam Madzhab Al-Hanabilah, menunujukkan hal ini adalah seperti yang disebutkan oleh Al-Buhuti dalam kitab Kasyful Qona’ : “Tidak disunnahkan Duduk Istirohah, yaitu duduk sejenak – dengan tatacara seperti duduk di antara dua sujud – setelah sujud kedua yang setelahnya terdapat gerakan berdiri, Al-Istirohah sendiri adalah menuntut rehat, seolah-olah beliau (Nabi) letih sehingga beliau duduk untuk menghilangkannya, dan pendapat tidak disunnahkannya duduk ini secara mutlak ialah Madzhab yang dimenangkan di sisi rekan-rekan Ulama (Al-Ashab) dalam Madzhab kami”

Mereka berdalil dengan beberapa Hadits lain yang tidak menyebutkan tentang duduk ini, seperti Hadits Abi Humaid Assa’idy yang mencakup sifat Sholat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Sementara itu mereka menilai bahwa Hadits yang disebutkan oleh Malik bin Al-Huwairits tentang duduknya Shollallahu Alaihi Wasallam bisa jadi karena sebab sesuatu yang tak terduga sebelumnya seperti sakit dan karena usia yang telah tua.

Yang Rojih – Insyallah – bahwa duduk Istirohah ini disunnahkan sebab hukum asal dalam setiap perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di dalam Sholat adalah suatu Syariat, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sholatlah kalian seperti kalian melihatku Sholat”.

Di antara bentuk penguat pendapat disunnahkannya duduk ini ialah, bahwa Periwayat Haditsnya yaitu Malik bin Al-Huwairits beliau sendiri adalah periwayat Hadits “Sholatlah kalian seperti kalian melihatku Sholat” HR. Bukhari. Maka dengan hal itu cerita beliau tentang sifat Sholat Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam diperhitungkan, seakan-akan beliau menafsirkan persoalan ini dengan riwayat Hadits yang beliau riwayatkan.

Adapun alasan yang dijadikan dalil oleh pihak yang mengatakan tidak disunnahkannya duduk ini hanya karena tidak terdapat keterangannya dalam Hadits yang lain tidaklah cukup untuk menolak pendapat yang mengatakan dianjurkan.

Karena sebenarnya ada banyak Sunnah-sunnah dalam Sholat yang disepakati tidak terdapat dalam setiap Hadits yang menceritakan sifat Sholat Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam, dan ujung kesimpulan yang dapat ditunjukkannya (Hadits yang tidak menerangkan adanya duduk Istirohah) adalah meniadakan hukum wajib saja bukan meniadakan kesunnah-annya .

Terlepas dari semua itu, maka siapa saja yang meninggalkan duduk Istirohah karena lupa atau karena tidak mengetahui hukumnya maka tidak ada akibat yang ditimbulkannya secara umum, bahkan yang meninggalkannya dengan sengaja tidak ada kelaziman apapun atasnya, akan tetapi tidak seyogyanya ditinggalkan sama sekali karena keberadaan Haditsnya dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang telah Anda ketahui. Wallahuaklam.

Fatwa ini di alih bahasakan dari:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10649

Published by

Musamulyadi luqman

Belajar berkarya

Leave a comment